Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Imbas Rupiah Melemah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS

Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Imbas Rupiah Melemah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS

Ekonomi | okezone | Rabu, 3 Juni 2026 - 18:07
share

JAKARTA - Harga tiket pesawat diprediksi akan naik imbas pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah melemah 127,5 poin atau sekitar 0,71 persen ke level Rp17.966 per dolar AS.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyesuaian terhadap harga tiket pesawat usai Rupiah melemah ke Rp17.966 per dolar AS hingga fluktuasi harga avtur. 

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat tersebut akan diatur dalam perubahan Tarif Batas Bawah/Tarif Batas Atas (TBB/TBA) yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

"Kenaikan harga avtur dan USD (nilai tukar) kan sudah kelihatan ya, pasti tidak jauh dari situ kenaikannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, tarif batas atas yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan struktur biaya operasional industri penerbangan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan maskapai dalam menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Ini memang menjadi perjalanan yang cukup panjang bagi kita semua. Sebab, dengan kondisi TBA yang berlaku saat ini, sudah tidak memungkinkan bagi rekan-rekan maskapai penerbangan untuk menjalankan operasional perusahaannya secara optimal," katanya.

 

Pada kesempatan yang sama, pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, ketika TBA telah dinaikkan maka tidak perlu lagi ada pungutan fuel surcharge. Hal tersebut penting dilakukan agar harga tiket yang terbentuk nantinya tidak naik terlalu signifikan. Sebab kedua hal ini menjadi komponen terpisah pembentuk tarif. 

Selain itu, dia juga mengharapkan pengaturan TBB/TBA baru ini juga dibuat lebih fleksibel agar mampu menyikapi fluktuasi nilai tukar hingga harga avtur. 

"Harapan saya dengan TBA baru ini tidak perlu lagi ada fuel surcharge. Kemudian TBA baru ini juga harus fleksibel. Ketika avtur turun, TBA turun, tidak perlu menunggu 7 tahun lagi," tambahnya. 
 

Topik Menarik