Oditur Beberkan Hal Meringankan 4 Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Oditur Beberkan Hal Meringankan 4 Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Nasional | okezone | Rabu, 3 Juni 2026 - 12:45
share

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelum membacakan tuntutan, oditur memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Serda ES (Edi Sudarko), Lettu BHW (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono), Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), dan Lettu SL (Sami Lakka).

Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi menyebutkan, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan mereka yang bertentangan dengan nilai-nilai prajurit TNI, mencoreng nama baik institusi, serta mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain itu, tindakan tersebut merusak nama baik TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Iswandi dalam persidangan.

Sementara itu, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan majelis, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

“Para terdakwa bersikap jujur dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” tambahnya.

 

Dalam tuntutannya, oditur menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

Topik Menarik