Beraksi di Johar Baru, Maling Motor Terciduk Jual Murah Barang Curian di Facebook
JAKARTA - Komplotan maling motor yang beraksi di Jalan Rawa Tengah RT 10/RW 06, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil diungkap aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Johar Baru. Dua pelaku ditangkap.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Eka Putri Septiani yang kehilangan motor jenis Honda Genio beberapa waktu lalu. Berbekal rekaman CCTV, polisi pun berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian menangkap pelaku bernama JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur," ujar Saiful, Minggu (31/5/2026).
Tak lama setelah penangkapan JJ, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap AZ di wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian dan menjual motor hasil curian tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan pun dibagi sesuai dengan perannya masing-masing.
"Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing," tuturnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan.
Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni M dan R.










