Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Terkini | okezone | Selasa, 26 Mei 2026 - 17:10
share

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat tersangka, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keempat tersangka telah ditangkap.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Adapun empat tersangka tersebut yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.

Kemudian, Sherina Husnaini (19) yang berperan sebagai perantara. Selanjutnya, Josef Liopisa alias Asiang (73) yang menjabat sebagai admin HRD dan diduga melakukan monitoring terhadap razia aparat.

“Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso.

 

Sementara tersangka lainnya, Anthony Wijaya alias Aan, berperan sebagai manajer operasional yang diduga memperbolehkan peredaran narkoba serta memperoleh keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 orang diamankan.

“34 orang diamankan,” kata Eko Hadi Santoso, Sabtu (23/5/2026).

Ia menambahkan, dari puluhan orang yang diamankan, sebagian di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.

“Telah dilakukan cek urine dan sebagian orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Topik Menarik