Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Nasional | okezone | Senin, 25 Mei 2026 - 21:27
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka sebagai saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” sambungnya.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada 9 Maret 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief pada Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Anang menjelaskan, kasus tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga sempat memberikan rekomendasi terkait gugatan tersebut.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” kata Anang.

Topik Menarik