Apakah Boleh Kurban Satu Kambing untuk Keluarga?
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada bulan Zulhijah, persiapan umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban mulai meningkat. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang menuntut alokasi dana untuk berbagai kebutuhan esensial lainnya, keterbatasan anggaran kerap menjadi tantangan bagi masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kembali diskursus publik terkait hukum dan keabsahan menyembelih satu ekor kambing yang diniatkan untuk satu keluarga.
Perdebatan ini seringkali memicu berbagai tafsir di kalangan awam, mulai dari asumsi bahwa nama kurban hanya berlaku mutlak bagi satu orang, hingga kebingungan mengenai tata cara peniatannya.
Menyikapi fenomena di masyarakat tersebut, pedoman syariat mengenai kurban perlu diperjelas untuk memberikan kepastian. Dalam literatur fikih, hukum berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga pada dasarnya adalah sah, asalkan ditujukan bagi anggota keluarga yang bermukim di dalam satu rumah tangga.
Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dicatat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan melafalkan doa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”
Hadis tersebut, beserta berbagai riwayat sahih lain yang menceritakan hal serupa dari para sahabat, menjadi landasan bahwa kurban satu kambing mencakup pahala bagi satu keluarga.
Kendati terdapat sebagian kecil pandangan ulama yang menganggap hukum ini telah di-mansukh (dihapus), mayoritas ulama menyepakati pandangan bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Lebih lanjut, tata cara penamaan kurban kambing memiliki perbedaan teknis dibandingkan sapi atau unta. Pada kurban sapi dan unta, syariat mewajibkan pencantuman seluruh nama yang patungan, dengan batas maksimal tujuh orang. Sebaliknya, pada kurban kambing, pembiayaan tidak diperkenankan dilakukan secara kolektif.
Nama yang didaftarkan sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban) cukup satu perwakilan, kemudian pahalanya diniatkan untuk anggota keluarga.
Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional Batch I, Perusahaan Pelanggar Bakal di-Blacklist
Penegasan hal ini juga tercantum secara tertulis dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055.
Fatwa yang ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz tersebut menyimpulkan bahwa kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia maupun kurban kambing untuk niat satu keluarga sah dilakukan.
Fatwa yang sama menegaskan larangan praktik urunan finansial (kolektif) lebih dari satu orang untuk menyembelih seekor kambing, baik itu mengatasnamakan jamaah, sekolah, atau lingkungan rukun tetangga. Jika tetap dilakukan, sembelihan tersebut berstatus sebagai daging kambing biasa dan tidak sah sebagai ibadah kurban.
Terkait pelaksanaan riil di lapangan, Dompet Dhuafa mengelola ibadah kurban masyarakat melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang telah beroperasi sejak tahun 1994. Program ini difungsikan dari hulu ke hilir sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi peternak lokal.
Strategi distribusi daging difokuskan pada kawasan marginal untuk mengurangi kesenjangan konsumsi daging yang secara demografis mendominasi kawasan kota metropolitan di Pulau Jawa.
"Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut. Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok," ujar Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika.
Dalam operasionalnya, seluruh hewan kurban Dompet Dhuafa diwajibkan melewati prosedur quality control yang ketat. Standar ini mencakup indikator kesehatan fisik guna memastikan setiap hewan ternak memenuhi syarat syariat dan dinyatakan seratus persen terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bagi masyarakat yang merencanakan kurban dengan skema satu kambing untuk keluarga, Dompet Dhuafa membuka layanan digital dengan penyediaan hewan ternak yang berada di kisaran angka Rp1 Jutaan.









