Menhub Usul Penanganan Truk ODOL di Tol Pakai Skema Mirip Bagasi Pesawat, Bisa Jadi Pendapatan BUJT

Menhub Usul Penanganan Truk ODOL di Tol Pakai Skema Mirip Bagasi Pesawat, Bisa Jadi Pendapatan BUJT

Ekonomi | okezone | Jum'at, 22 Mei 2026 - 21:12
share

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan skema penerapan tarif untuk truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol, mirip dengan biaya tambahan bagasi yang saat ini berlaku di industri maskapai penerbangan. Nantinya, setiap truk yang melintas di jalan tol dan melebihi ketentuan muatan akan dikenakan biaya tambahan.

Biaya tambahan tersebut akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Kita sedang menunggu kesiapan BUJT untuk menerapkan hal tersebut. Kan perlu menggunakan kamera tambahan untuk mengukur apakah truk tersebut terindikasi kelebihan muatan atau tidak,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menhub berharap adanya sumber pendapatan baru bagi BUJT dapat meningkatkan arus kas (cash flow) badan usaha untuk memperbaiki kualitas jalan. Sebab, selama ini kerap dikeluhkan bahwa truk ODOL menyebabkan jalan tol cepat mengalami kerusakan.

Namun demikian, Menhub mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun aturan pelaksana kebijakan tersebut, apakah nantinya akan berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Pekerjaan Umum yang saat ini menjadi pemangku kebijakan industri jalan tol.

Sebab, menurutnya masih perlu perhitungan terkait komponen besaran tambahan biaya yang akan dikenakan kepada operator truk. Dengan demikian, truk yang kelebihan muatan tetap diperbolehkan beroperasi, namun dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan.

Menhub menganalogikan, misalnya sebuah truk idealnya hanya mengangkut 1 ton muatan. Jika melebihi 1 ton, maka kelebihannya akan menjadi dasar pengenaan biaya tambahan.

Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, ia hanya menjawab singkat: secepatnya.

“Kalau kita berharap lebih cepat lebih bagus. Tapi kan perlu koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kita sudah bersurat,” tambahnya.

Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam razia kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan penting pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, dari 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. Hasilnya, 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran.

Dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran daya angkut mendominasi dengan 104.043 kendaraan atau 48,49 persen. Angka ini hampir sebanding dengan pelanggaran dokumen yang mencapai 104.011 kendaraan atau 48,48 persen. Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 5.785 kendaraan (2,70 persen).

Adapun pelanggaran lainnya meliputi tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen) serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa dominasi pelanggaran tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi operasional maupun administrasi.

“Pengawasan menunjukkan tren meningkat, namun tingkat pelanggaran masih relatif tinggi. Ini mengindikasikan kepatuhan operator angkutan barang masih perlu ditingkatkan,” ujar Aan dalam keterangannya resmi, Minggu (5/4).

Topik Menarik