84 Biduan Dangdut Tertipu Arisan Bodong, Rugi hingga Rp1,8 Miliar

84 Biduan Dangdut Tertipu Arisan Bodong, Rugi hingga Rp1,8 Miliar

Terkini | okezone | Jum'at, 15 Mei 2026 - 06:02
share

SURABAYA — Puluhan biduan dangdut di Surabaya, Jawa Timur menjadi korban dugaan penipuan arisan bodong dengan total kerugian Rp1,8 miliar. Kasus tersebut pun viral di media sosial hingga menuai sorotan publik.

Para korban mendatangi rumah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk melaporkan kasus tersebut sekaligus meminta bantuan penyelesaian, sembari menunggu itikad baik dari terduga pelaku berinisial N yang diketahui tinggal di wilayah Sememi, Surabaya.

Mereka berharap uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Para korban juga mengaku baru akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian apabila terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik.

Dalam laporan yang disampaikan, para korban mengaku memiliki sejumlah bukti berupa tangkapan layar pesan singkat serta bukti transfer dana. Total kerugian dari puluhan korban tersebut disebut mencapai Rp1,8 miliar.

Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Gresik. Mereka mengaku tergiur mengikuti arisan karena dijanjikan konsep investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat terduga pelaku.

Salah satu korban, Dea, mengaku telah mentransfer dana lebih dari Rp40 juta kepada terduga pelaku. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 2 persen atau sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta. Korban kemudian diminta kembali menyetorkan dana tambahan.

Namun, setelah beberapa kali penagihan sesuai kesepakatan, baik keuntungan maupun uang pokok yang telah disetorkan tidak kunjung diberikan oleh terduga pelaku.

"Bilangnya sih jual beli arisan, tapi ternyata gak ada yang jual sama sekali, jadi bodong," ujar Dea, Kamis (14/5/2026).

Setelah masa kontrak profit selama tiga bulan, yakni Februari hingga April, terduga pelaku hingga kini belum memberikan kejelasan terkait pengembalian dana maupun pencairan keuntungan.

Menanggapi kasus ini, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

"Aku tuh mengedukasi masyarakat Surabaya agar jangan mudah tergiur," ujarnya.

Adapun para korban menyatakan akan memberikan batas waktu hingga 17 Mei 2026. Jika tidak ada pengembalian dana, mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Topik Menarik