Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Jaksa Sebut Harta Nadiem Tak Wajar
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai Rp5,6 triliun merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilannya yang sah sebagai menteri. Jaksa menduga uang itu berasal dari tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jika dijumlahkan, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun). Jaksa juga meminta agar harta benda milik Nadiem dirampas dan dilelang jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Adapun jaksa menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” sambung jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
BI Buka Lowongan Kerja 2026 Jalur Special Hire dan PKWT: Cara Daftar hingga Posisi yang Dibutuhkan
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.










