PN Militer Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Pengadilan Militer (PN Militer) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (13/5/2026). Dalam sidang kali ini, empat terdakwa memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
“Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, dalam persidangan.
Oditur militer menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar Andrie Yunus dapat hadir memberikan kesaksian. Namun, pihak LPSK menyampaikan kondisi korban masih belum memungkinkan untuk hadir di persidangan.
“Kami sudah membuat surat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga pada 12 Mei, para oditur berangkat ke RSCM untuk mengunjungi saudara Andrie Yunus, tetapi sampai di tempat kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun sudah berkoordinasi dengan LPSK,” ujar oditur.
Menurut oditur, pihak kuasa hukum Andrie Yunus menjelaskan kondisi korban pascaoperasi masih memerlukan istirahat total. Korban disebut baru menjalani operasi pencangkokan kulit sehingga pergerakan berlebih dikhawatirkan dapat mengganggu proses pemulihan.
“Tim humas RSCM dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus menjelaskan bahwa pascaoperasi, saudara Andrie Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak,” katanya.
Ketua majelis hakim kemudian menegur oditur karena belum dapat menghadirkan korban dalam persidangan. Hakim menilai kehadiran Andrie Yunus penting untuk menggali informasi terkait dugaan ancaman atau teror sebelum peristiwa penyiraman terjadi.
“Kita juga mau menggali apakah saudara AY ada teror atau hal mencurigakan sebelum kejadian itu. Apakah ada yang mengancam, mengawasi, atau membuntuti dia. Itu tidak bisa kita jawab karena tidak hadir di persidangan,” kata hakim.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.









