Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri untuk mengembalikan hartanya.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan enggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan," kata Purbaya di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut masih terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem keuangan nasional.
"Jadi punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini," kata Purbaya.
Sementara itu, Purbaya menegaskan tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh. Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.
"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tegas Purbaya.
Terkait isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.
"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," jelasnya.
Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara satu pintu oleh Menteri Keuangan.









