KA Argo Bromo Tabrak Toyota Avanza Pengantar Jamaah Calon Haji di Grobogan, 4 Tewas

KA Argo Bromo Tabrak Toyota Avanza Pengantar Jamaah Calon Haji di Grobogan, 4 Tewas

Terkini | okezone | Jum'at, 1 Mei 2026 - 19:17
share

GROBOGAN - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. KA Argo Bromo menabrak Toyota Avanza yang menangkut 9 orang. 

1. KA Argo Bromo Tabrak Avanza

Peristiwa itu terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu antara Stasiun Panunggalan -Stasiun Kradenan pada pukul 02.52 WIB. Dalam kejadian ini, 4 orang meninggal dunia.

Melansir iNews, mobil tersebut merupakan rombongan pengantar jamaah calon haji asal Grobogan. Mobil melaju dari arah selatan menuju utara. 

Saat melintas di perlintasan, mobil diduga berhenti di atas rel karena mesin mati.

Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya melintas di jalur kereta dalam jarak dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. 

Akibatnya, mobil terpental sejauh sekitar 20 meter hingga menabrak tiang jaringan telekomunikasi. Toyota Avanza itu kemudian terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.

Empat korban meninggal dunia diketahui Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara pengemudi mobil, Kardi (50), selamat dan mengalami luka ringan.

Sementara itu, PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan, akibat kejadian temperan tersebut, KA Argo Bromo Anggrek Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB guna dilakukan pemeriksaan kondisi sarana. 

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif. 

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” ujarnya. KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. 

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Topik Menarik