Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA – Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Mulyatsyah dihukum menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun.
Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun, ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ayah Praka Farizal Ungkap Percakapan Terakhir dengan Sang Anak
Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum enam tahun penjara. Sementara itu, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.










