Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penyiraman Air Keras, Motifnya Sakit Hati karena Sepakbola

Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penyiraman Air Keras, Motifnya Sakit Hati karena Sepakbola

Terkini | okezone | Kamis, 30 April 2026 - 04:03
share

JAKARTA -Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial DM dan MG diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

"Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan cepat, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV oleh Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya. 

Kasus itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 lalu, saat korban tengah pulang menggunakan sepeda listrik, mendadak dipepet 2 pria berboncengan dengan sepeda motor.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban hingga korban mengalami luka bakar.

Namun tidak lama, polisi berhasil menciduk pelaku DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, sedangkan pelaku MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan berujung pada tindakan kekerasan," tuturnya.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan para tersangka. 

Saat ini, ke 2 tersangka diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," pungkasnya.

Topik Menarik