Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sulawesi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Program ini dilaksanakan dari 2025 hingga 2029.
Sebelumnya, ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokas percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap dalam proses pelaksanaan berjalan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahamd P Bolombo saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupeten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa.
Oleh karena itu, ia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak terkait untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa.
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.
“Saya sampaikan juga pesan juga kepada para Bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.
La Ode menambahkan, sejalan UU Desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa. Dengan demikian, desa harus memiliki batas desa secara definitif. “
Untuk mendukung kepentingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Berdasarkan data, progres capaian penegasan batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri terkait progres capaian penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia adalah sejumlah 10.909 desa atau mencapai 14,49 dari total desa di Indonesia.
“Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum semua menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta data dukung hasil penegasan batas desa,” pungkasnya.










