Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
JAKARTA, iNews.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (26/4/2026).
Aksi kejahatan ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik, hingga tiba-tiba dipepet oleh dua pria berboncengan sepeda motor yang langsung menyiramkan air keras ke arah wajahnya, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
"Melalui serangkaian penyelidikan cepat, olah Tempat Kejadian Perkara, serta penelusuran rekaman CCTV, Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy, berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku," tulis Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam unggahan di Instagram, Rabu (29/4/2026).
Petugas meringkus pelaku berinisial DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (27/4/2026) dini hari. Di hadapan orang tuanya, DM sempat mengelak melakukan aksi tersebut hingga membuat orang tuanya berteriak histeris.
Namun, kebohongan itu terpatahkan setelah dia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG sang eksekutor yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif penyerangan ini merupakan aksi balas dendam yang dipicu oleh kekalahan dalam pertandingan sepak bola.
Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu mulut di lapangan tersebut memuncak hingga akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk melakukan serangan dengan menyiramkan cairan kimia kepada korban.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.









