Oditur Militer Ungkap Kronologi Penyiraman Andrie Yunus, Dipicu Dendam saat Rapat Revisi UU TNI
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (29/4/2026). Penyiraman air keras ini dipicu aksi Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.
1. Dipicu Aksi saat Rapat Revisi UU TNI
Hal ini tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oditur militer untuk para terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel dianggap telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
"Bahwa terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan saudara Andri Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).
Singkat cerita, ketika empat terdakwa sedang berkumpul bersama. Serda Edi Sudarko menyampaikan kekesalan atas sikap Andrie Yunus di Fairmont Hotel. Ia saat itu berniat memukul Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan.
"Akan tetapi terdakwa 2 berkata 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Terdakwa 1 berkata "saya saja yang menyiram." Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," katanya.
2. Rencana Siram Air Keras
Dari situ, para terdakwa menyusun rencana untuk menyiram air keras ke Andrie Yunus. Para terdakwa lebih dulu mencari cairan yang digunakan untuk menyiram ke Andrie Yunus.
"Terdakwa 2 berjalan ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Bahwa sesampainya di bengkel, terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci. Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna
ungu dengan tutup warna hitam yang terdakwa 2 bawa dari kamar," sambungnya.
Pada Kamis (12/3) sekira pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma BAIS TNI. Serda Edi Sudarko danLettu Budhi Hariyanto Widhi mengendarai satu motor yang sama.
Para terdakwa sempat mencari Andrie Yunus di sekitar Monas, lantaran dia kerap kali mengikuti aksi kamisan. Namun, mereka terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie, kemudian mencari ke tempat lain.
"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 dan terdakwa 4 dan mengajak pulang. Kemudian pada saat akan pulang, terdakwa 3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar dari kantor YLBHI dan berkata "itu si Andrie Yunus, orangnya keluar pakai motor kuning," ucapnya.
Para terdakwa sekira pukul 23.30 WIB membuntuti Andrie Yunus di Jalan Salemba 1 Jakarta Pusat. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat mendahului sepeda motor Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap mengikuti dari belakang sepeda motor Andrie.
"Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang Jakarta Pusat, sepeda motor terdakwa 1 dan terdakwa 2 balik arah atau lawan arah menuju arah sepeda motor saudara Andri Yunus dan pada saat itu sepeda motor terdakwa 2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor saudara Andri Yunus mendekat," ucapnya.
"Pada saat berpapasan, terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh saudara Andri Yunus," katanya.










