Nadiem Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook, Dirawat di Rumah Sakit!

Nadiem Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook, Dirawat di Rumah Sakit!

Nasional | okezone | Senin, 27 April 2026 - 14:12
share

JAKARTA – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani rawat inap atas sakit yang dia alami. Nadiem tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu terdakwa pada Senin (27/4/2026).

Kondisi Nadiem ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Nadiem tengah dirawat di rumah sakit sejak 25 April 2026.

"Beberapa hari yang lalu, kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo, serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata JPU di ruang sidang.

"Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter, ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan insentif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu Yang Mulia," sambungnya.

Dengan hal itu lanjut JPU, pihaknya tidak bisa menghadirkan Nadiem di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perihal sampai kapan yang bersangkutan menjalani perawatan.

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," ungkap JPU.

Di dalam ruang sidang, terlihat hanya kursi penasihat hukim, JPU, dan majelis hakim yang terisi. Kursi untuk terdakwa terlihat kosong lantaran Nadiem tidak bisa hadir.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

 

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

 

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Topik Menarik