Begini Respons Wuling soal Mobil Listrik Kena Pajak

Begini Respons Wuling soal Mobil Listrik Kena Pajak

Otomotif | okezone | Jum'at, 24 April 2026 - 16:50
share

JAKARTA - Wuling Motors merespons aturan baru soal kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wuling berharap mobil listrik bisa mendapatkan keringanan, meski tak lagi otomatis bebas pajak. 

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

1. Respons Wuling

"Kami mengucapkan terima kasih karena sebelumnya dengan adanya insentif bisa dilihat percepatan elektrifikasi di Indonesia begitu cepat hingga tahun ini. Yang kedua, kita akan mengikuti dan menghormati keputusan yang baru," ujar Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, di Jakarta, dikutip Jumat (24/4/2026). 

Wuling saat ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah daerah terkait adanya kemungkinan insentif untuk mobil listrik. Ia pun meyakini, dengan adanya kemungkinan insentif meski dikenai pajak, mobil listrik bisa tetap bersaing dengan mobil bensin. 

"Juga seperti diinfokan ada kemungkinan tetap mendapatkan diskon tarif untuk pajak tersebut. Jadi kami melihatnya adalah secara sistem perpajakan tetap akan bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE (Internal Combustion Engine)," kata Ricky.

Selain faktor pajak, ia menjelaskan, mobil listrik juga memiliki kelebihan dibandingkan ICE. Hal ini seperti bebas ganjil genap seperti yang berlaku di Jakarta hingga biaya operasional yang lebih rendah. 

"Kemudian yang kedua, tentu kita akan fokuskan juga di kelebihan-kelebihan lainnya. Misalnya untuk di pemerintahan Jakarta, itu ada aturan bebas ganjil genap. Kemudian dari biaya operasionalnya juga tentu lebih rendah untuk penggunaan bahan bakar," tuturnya. 

 

Diketahui, dalam aturan terbaru itu, pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi: 

Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan

Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai. 

Topik Menarik