6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK

6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK

Ekonomi | okezone | Sabtu, 18 April 2026 - 07:03
share

JAKARTA - Pemerintah mempermudah masyarakat memiliki rumah meski masih mempunyai utang di bawah Rp1 juta. Sebab, ada aturan baru mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama OJK memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan utang atau kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta utang di bawah Rp1 juta bisa ajukan KPR, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

1. Utang Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Ara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK.

“Kabar baik hari ini OJK memutuskan Rp1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

2. Aturan Terbaru SLIK OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi  juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan.

Selain catatan SLIK yang ditampilkan hanya utang atau kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, juga pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

"Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," kata Kiki sapaan akrabnya.

 

3. Diterapkan Juni 2026

Kiki menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem. 

“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” katanya.

Dia juga menyatakan bahwa OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. 
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.

4. Penilaian Tetap di Bank

Kiki menjelaskan, perhitungan penyesuaian SLIK yang ditujukan mempercepat realisasi KPR subsidi ini merujuk ketentuan institusi global. Dalam perhitungannya terdapat nilai risiko terkait penilaian kredit seorang debitur yang diklaim dapat ditoleransi.

"Jadi (penyesuaian tampilan riwayat pinjaman SLIK) Rp1 juta itu angka yang dapat diterima. Jadi, kami juga tidak mau menghilangkan credit scoring yang membuat nanti skor (kredit) Indonesia akan terganggu," katanya.

Kendati demikian, perbankan dengan otoritasnya diminta untuk melakoni penilaian kredit. Hal ini lantaran profil debitur sepenuhnya dinilai perbankan, termasuk layak atau tidak layaknya mendapatkan pinjaman.

"Harus PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) atau sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga," ujarnya.

5. Pengusaha Properti Respons Positif Aturan SLIK OJK

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menekankan selama ini debitur yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mengajukan KPR lantaran masalah SLIK.

"Ini (penyesuaian SLIK oleh OJK) adalah sesuatu yang ditunggu sudah lama bukan hanya oleh pengembang, tapi buat masyarakat," kata Ari dalam momen jumpa pers di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

"Selama ini masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, nah itu hanya 3 orang yang bisa diproses. Kenapa? 17-nya kena masalah SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma Rp50 ribu, Rp100 ribu," sambungnya.

Senada, Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya) Andre Bangsawan mengatakan, diskresi OJK soal SLIK ini seolah angin segar bagi industri perumahan subsidi, terlebih Apernas Jaya yang 90 persen di antaranya berisi developer berlevel kecil. 

"Kami membangun hanya 100 unit (rumah subsidi) Kalau ditanya siapa yang ditutupkan oleh program (tiga juta rumah subsidi) Presiden Prabowo, kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, ya tentunya kami," ujar dia.

 

6. Sikap Perbankan

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) siap untuk mengikuti kebijakan pelonggaran SLIK dari OJK untuk mempermudah proses pengajuan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kredit.

“Di sisi konteks bahwa OJK sudah mempertimbangkan itu (SLIK hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta), itu memang kemudian artinya OJK sudah menghitung (risiko) beberapa kali. Kita sebagai pelaku, ya, mengikuti regulasi itu,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta saat dijumpai wartawan di BSI Tower Jakarta, Selasa (14/8/2026).

Bob menambahkan bahwa SLIK tetap diperlukan sebagai informasi awal untuk melihat rekam jejak nasabah, yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam proses penilaian kredit, di samping pertimbangan risiko lainnya sesuai regulasi.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi dalam SLIK, termasuk apabila terdapat catatan yang kurang baik, tetap membantu dalam mengelola risiko pembiayaan.

Namun demikian, Bob mengingatkan bahwa risiko pembiayaan tetap berada pada bank sebagai pihak yang menyalurkan kredit. “Tetapi di konteks itu, mungkin ada deviasi-deviasi tertentu yang dipertimbangkan oleh OJK,” kata Bob.

Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menekankan segala penilaian layak atau tidak layaknya debitur memperoleh kucuran KPR subsidi tetap menjadi hak prerogatif perbankan. Penegasan ini merespons wacana regulasi OJK yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam SLIK.

Nixon mempertimbangkan risiko bisnis ketika aturan OJK ini mulai berlaku. Sebab, dari temuan yang ada, akun berstatus status Non Performing Loan (NPL) di bawah satu Rp1 juta dimiliki oleh satu orang dengan sejumlah rekening bank berbeda.

"Pertanyaan saya simpel saja, kalau ada satu orang punya pinjaman lebih dari 30 account, masing-masing di bawah Rp1 juta, haruskah BTN mencairkan KPR-nya," ujar Nixon dalam jumpa pers di Menara BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Nixon menitikberatkan ada isu terkait karakter debitur yang perlu dimitigasi oleh perbankan. Nilai NPL yang bernilai relatif kecil di bawah Rp1 juta bisa saja menjadi preseden buruk ketika sang debitur diberi akses pinjaman bernilai besar. 

Sebab, risiko NPL atas penyaluran KPR subsidi bakal menekan bisnis korporasi. Terlebih pembiayaan KPR menjadi salah satu tulang punggung perseroan meraup laba. "Kalau (utang) 200.000 saja tidak dibayar, bagaimana kami kasih (pinjaman KPR) ratusan juta," ucapnya.

"Karena berarti sudah (menjadi) behavior (debitur) itu, bahwa orang ini dikasih pinjaman berapa pun akan macet," imbuhnya.
 

Topik Menarik