Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas LPG Subsidi Omzet Rp2,7 Miliar, 11 Orang Ditangkap!
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan ini hasil penanganan enam laporan polisi dalam kurun waktu April 2025 hingga April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyebut praktik tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat, dua lokasi di Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Secara umum untuk modus operandi itu kurang lebih sama,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek enam gudang atau toko yang digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali.
Victor menjelaskan, para pelaku memanfaatkan alat berupa pipa besi atau alat suntik yang telah dimodifikasi guna memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kosong berukuran lebih besar.
RI-Singapura Matangkan Rencana Ekspor Listrik Bersih, Kepulauan Riau Jadi Hub Industri Teknologi
Selain itu, pelaku juga menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan agar berjalan lebih cepat dengan menurunkan suhu tabung tujuan.
“Tabung LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik yang juga bertindak sebagai operator penyuntikan, pekerja pemindahan gas, hingga sopir dan kernet distribusi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 1.259 tabung gas, yang terdiri dari 954 tabung LPG 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, serta tiga tabung 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula 85 alat suntik, kendaraan operasional, dan perlengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total omzet dari enam lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari salah satu lokasi di Jakarta Timur yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP.










