Aturan Baju SLIK OJK, Pengusaha Properti: Ini yang Ditunggu Sudah Lama

Aturan Baju SLIK OJK, Pengusaha Properti: Ini yang Ditunggu Sudah Lama

Ekonomi | okezone | Senin, 13 April 2026 - 18:49
share

JAKARTA - Pengusaha properti merespons positif aturan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat masyarakat memiliki rumah. Catatan kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Sementara, sistem SLIK juga yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. 

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menekankan selama ini debitur yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mengajukan KPR lantaran masalah SLIK

"Ini (penyesuaian SLIK oleh OJK) adalah sesuatu yang ditunggu sudah lama bukan hanya oleh pengembang, tapi buat masyarakat," kata Ari dalam momen jumpa pers di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

"Selama ini masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, nah itu hanya 3 orang yang bisa diproses. Kenapa? 17-nya kena masalah SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma Rp50 ribu, Rp100 ribu," sambungnya.

Senada, Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya) Andre Bangsawan mengatakan, diskresi OJK soal SLIK ini seolah angin segar bagi industri perumahan subsidi, terlebih Apernas Jaya yang 90 persen di antaranya berisi developer berlevel kecil. 

"Kami membangun hanya 100 unit (rumah subsidi) Kalau ditanya siapa yang ditutupkan oleh program (tiga juta rumah subsidi) Presiden Prabowo, kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, ya tentunya kami," ujar dia.

 

Sebelumnya, OJK memutuskan aturan baru terkait SLIK yang menampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan yang direncanakan terbit pada Juni mendatang ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp1 juta ke atas untuk bagi debitnya," ujar Friderica.

Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Friderica juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya. Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.

Topik Menarik