Punya Utang di SLIK Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sudah hitung-hitungan terkait risiko bisnis perbankan saat berlakunya penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk KPR subsidi. Penilaian kredit tetap akan dikembalikan ke perbankan.
Catatan kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Sementara, sistem SLIK juga yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, perhitungan penyesuaian SLIK yang ditujukan mempercepat realisasi KPR subsidi ini merujuk ketentuan institusi global. Dalam perhitungannya terdapat nilai risiko terkait penilaian kredit seorang debitur yang diklaim dapat ditoleransi.
"Jadi (penyesuaian tampilan riwayat pinjaman SLIK) Rp1 juta itu angka yang dapat diterima. Jadi, kami juga tidak mau menghilangkan credit scoring yang membuat nanti skor (kredit) Indonesia akan terganggu," kata Friderica saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).
Kendati demikian, perbankan dengan otoritasnya diminta untuk melakoni penilaian kredit. Hal ini lantaran profil debitur sepenuhnya dinilai perbankan, termasuk layak atau tidak layaknya mendapatkan pinjaman.
"Harus PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) atau sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga," ujarnya.
Merujuk data dari BP Tapera, bank Himbara menjadi kontributor terbesar penyaluran KPR subsidi. BTN menjadi bank yang dominam, dengan penyaluran 10.759 unit rumah (54,55 persen) dari total realisasi nasional. Posisi berikutnya ditempati Bank Syariah Indonesia sebanyak 3.174 unit (16,07 persen), Bank BNI 1.747 unit (8,84 persen), Bank BRI 1.367 unit (6,92 persen), dan Bank Mandiri 1.351 unit (6,84 persen).
Adapun sebelumnya, otoritas memutuskan aturan baru terkait SLIK yang menampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan yang direncanakan terbit pada Juni mendatang ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah.
"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp1 juta ke atas untuk bagi debitnya," ujar Friderica.









