Prabowo Siap Bentuk Satgas Percepat Program 3 Juta Rumah
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat program tiga juta rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyepakati pembentukan satuan tugas percepatan program tiga juta rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Satgas ini bakal mengidentifikasi masalah akses KPR subsidi untuk dicarikan jalan keluarnya.
"Nanti dipimpin oleh Pak Menteri (PKP) dan juga kami sebagai Ketua OJK, juga nanti anggotanya dari Tapera kemudian asosiasi pengembang. Kita akan mendukung, mendorong apalagi yang akan kita bisa lakukan untuk percepatan proses pencapaian tiga juta rumah tersebut," kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).
Dia merincikan peranan satgas ini mengatasi permasalahan berkaitan administrasi keuangan dalam pengajuan KPR subsidi. Semisal masalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang selama ini menjadi pertimbangan perbankan menyalurkan pinjaman.
"Intinya terkait dengan orang ketika ingin mengajukan fasilitas ini, tapi terganjal misalnya apapun ya terkait mungkin informasi di SLIK, terkait dengan sektor jasa keuangan. Nah itu tugas di satgas kita," ujarnya.
OJK juga telah memutuskan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan yang direncanakan terbit pada Juni mendatang ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah.
"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta rupiah ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp1 juta keatas untuk bagi debitnya," ujar Friderica.
Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Friderica juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya. Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.
Dalam momen sama, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan soal penyesuaian SLIK ini diperlukan karena masalah akses KPR subsidi dominan karena urusan SLIK. Masalah administrasi keuangan sebisa mungkin ditekan karena transaksi KPR subsidi terus bertumbuh, bahkan tembus nyaris 278 ribu pembiayaan.
"Saya sangat sering datang ke lapangan di Sumatera Utara, di Jawa Barat di Jawa Tengah, di Jawa Timur, Sulawesi Selatan di banyak tempat, yang saya ingat itu menemukan satu masalah sangat besar yaitu soal SLIK OJK yang akibatnya rakyat tidak bisa mengakses rumah subsidi, padahal rumah subsidi ini dengan pembiayaan FLPP itu sangat-sangat dibutuhkan rakyat dan ini masalah besar," katanya.
Diketahui, Kementerian PKP bersama OJK memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Ara.









