Viral Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Cantik, Universitas Budi Luhur: Sudah Dinonaktifkan!

Viral Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Cantik, Universitas Budi Luhur: Sudah Dinonaktifkan!

Nasional | okezone | Sabtu, 11 April 2026 - 01:00
share

JAKARTA - Universitas Budi Luhur menonaktifkan dosen berinisial Y yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial A. Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyebut terduga pelaku telah dinonaktifkan sejak 27 Februari 2026.

“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” kata Agus.

Namun, Agus menyebut bahwa status kepegawaian berada di bawah yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan. 


Agus mengatakan, masa penonaktifan terduga pelaku akan berlangsung sesuai dengan perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.

Proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor. Dalam kasus ini ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi di lingkungan akademik.

“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi,” tutup Agus.

Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Budi Luhur, Deni Mahdiana menyampaikan, bahwa pihaknya telah menawarkan kepada pihak korban pendampingan psikologis melalui layanan profesional yang tersedia.

 

“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun, komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” kata Deni

Di samping itu, Deni mengungkapkan bahwa ada informasi yang kurang tepat terkait insiden tersebut. Ia mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini berstatus alumni.

“Ada pemberitaan yang kurang tepat, seolah-olah kejadian terjadi pada 2023. Padahal kejadiannya tahun 2021 dan laporan baru disampaikan pada bulan Februari 2026 ,” jelasnya.

Adapun, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa pihak korban berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Menanggapi hal itu, Deni mengatakan pihaknya terbuka dan akan menghormati setiap proses yang ditempuh.

Topik Menarik