Insanul Fahmi Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Perzinaan
JAKARTA - Insanul Fahmi menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026).
Pengusaha 26 tahun itu diperiksa sebagai saksi terlapor selama 5 jam dan mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. “Pertanyaan yang diberikan kepada Insan seputar peristiwa yang terkait dengan laporan,” kata Veni Kisnawati selaku kuasa hukum Insanul Fahmi.
Senada dengan Veni, Tommy Tri Yunanto, tim kuasa hukum Insan juga mengungkapkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Karena itu, mereka berharap, perkara rumah tangga itu bisa segera menemukan titik terang.
"Alhamdulillah, hari ini Insanul Fahmi sangat kooperatif dan dia bisa menjawab dan menjelaskan dengan sangat lugas pertanyaan-pertanyaan penyidik," ungkap sang kuasa hukum.
Insanul Fahmi mengaku tidak membawa bukti baru dalam pemeriksaan kali ini. Baginya, pertanyaan yang diajukan penyidik masih dalam batas wajar. Dia berjanji akan terus bersikap kooperatif dalam kasus tersebut.
"Kita berupaya bagaimana perkara ini bisa selesai dengan baik dan lebih kondusif. Karena memang ini perkara rumah tangga jadi seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ungkap Tommy Tri Yunanto.*





