OJK soal Pelaku Galbay Pinjol: Utang Tak Hangus Setelah 90 Hari, Terus Ditagih
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) pinjol atau sengaja tidak membayar akan sulit mendapatkan pembiayaan di kemudian hari.
Dia menegaskan peminjam (borrower) pada layanan fintech lending yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya, meskipun berupaya menghindar dengan mengganti nomor telepon, berpindah alamat, hingga menghapus aplikasi.
"Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2026).
Dia menjelaskan, pencatatan dalam SLIK akan berdampak langsung terhadap akses pembiayaan di masa depan. Peminjam yang memiliki riwayat buruk berpotensi kesulitan memperoleh kredit dari lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Selain itu, Agusman menegaskan bahwa kewajiban pembayaran akan terus berjalan sesuai perjanjian, termasuk bunga atau manfaat ekonomi serta denda keterlambatan. Artinya, meskipun borrower tidak aktif atau menghilang, akumulasi kewajiban tetap bertambah.
Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan dalam pengenaan denda sebagai bentuk perlindungan konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan awal.
"Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun demikian, total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 dari nilai pendanaan, sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," pungkasnya.
Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat, MNC Sekuritas Dukung MS Glow for Men Malang Half Marathon 2026
Sementara, berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mengatur penyelenggaraan layanan pinjol (LPBBTI) dengan aturan ketat.
Ini mencakup penurunan batas bunga, pembatasan platform (maksimal 3), kewajiban persetujuan debitur untuk kontak darurat, serta penegasan bahwa utang tidak hangus setelah 90 hari, melainkan masuk kategori macet.
"Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender," tulis aturan tersebut.









