Rustam Effendi Bantah Minta Rp20 Miliar untuk RJ Kasus Ijazah Jokowi: Itu Hanya Candaan
JAKARTA – Salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rustam Effendi, buka suara terkait narasi adanya permintaan uang Rp20 miliar demi restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Menurutnya, permintaan uang itu hanya sekadar candaan.
"Jadi begini, nilai angka yang muncul itu sebenarnya hanya canda-candaan," kata Rustam dalam program Interupsi iNews TV, Kamis 9 April 2026.
Awal mula narasi tersebut disampaikan oleh Razman Arif Nasution. Rustam mengaku heran mengapa informasi itu bisa sampai ke Razman.
"Canda-candaan, tapi Razman menganggapnya serius," ujarnya.
Ia kemudian mengungkapkan, awal mula munculnya candaan yang menyebut angka Rp20 miliar tersebut.
Menurut Rustam, ia mendapat panggilan dari salah satu rekannya yang merupakan mantan anggota TPUA. Dalam percakapan telepon itu, rekannya mengaku baru saja bertemu seorang jenderal dan membahas pengondisian restorative justice atas kasus yang dimaksud.
"Yang menarik buat saya itu karena ada sebutan jenderal. Makanya dalam hati saya, ‘wah ini saya kerjai juga nih jenderalnya’," ucapnya.
"(Jenderal) partai coklat, katanya begitu. Pengakuan dia kan, sahih atau tidak saya juga tidak tahu. Lalu saya bilang sambil bercanda, ‘ya sudah, bilang saja. Kalau di atas Rp20 miliar atau Rp30 miliar oke, di bawah itu tidak usah’. Saya bilang begitu. Dia tanya, ‘abang serius nih?’ Saya jawab, ‘ya serius’, padahal dalam hati saya ketawa-ketawa," ungkap Rustam menirukan percakapan tersebut.
Ia mengklaim, jika hal itu memang serius, ia tidak akan menyampaikannya melalui Razman. Sebab, menurutnya, banyak pihak yang telah menawarkan dirinya untuk melakukan restorative justice.
"Kalau saya mau, tidak melalui Razman. Memangnya Razman siapa? Tidak terlalu penting juga dalam kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, menyebut ada tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi yang meminta uang sebesar Rp20 miliar. Jika uang tersebut dibayarkan, tersangka bersedia datang ke Solo untuk menyepakati restorative justice.
"Saya baru dua malam lalu, dan ini saya rekam. Bahwa salah satu dari lima tersangka meminta untuk RJ tidak kurang dari Rp20 miliar dan dia bersedia datang ke Solo," ujar Razman dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (7/4/2026).
Informasi itu didapat dari seseorang yang menerima cerita langsung dari salah satu tersangka. Razman juga mengaku telah merekam percakapan tersebut.
"Dari lima tersangka, ada yang menyampaikan ke seseorang, lalu orang itu menyampaikan ke saya bahwa ada permintaan Rp20 miliar untuk RJ. Itu ada pembicaraannya dan saya rekam," kata Razman.
Tersangka tersebut berharap uang itu dibayarkan oleh Jokowi yang merupakan pelapor dalam perkara ini. Namun, Razman menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.









