ASN DKI yang Keluar Rumah saat WFH Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi

ASN DKI yang Keluar Rumah saat WFH Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi

Terkini | okezone | Kamis, 2 April 2026 - 02:01
share

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat fasilitas work from home (WFH) setiap Jumat dilarang keluar rumah menggunakan kendaraan pribadi. Ia meminta ASN untuk tetap bekerja dari rumah saat pelaksanaan WFH.

“Yang kedua, siapa pun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil, dan sebagainya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Namun, jika ASN terpaksa harus keluar rumah saat pelaksanaan WFH, mereka hanya diperbolehkan menggunakan transportasi umum. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika kebijakan ini tidak ditaati ASN.

"Kalau mereka mau menggunakan transportasi, karena statusnya work from home seharusnya di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan,” ucapnya.

Ditegaskan Pramono, ASN juga dilarang bekerja di kafe saat pelaksanaan WFH setiap Jumat. “Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” kata Pramono.

Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bekerja di kafe, Pramono belum merinci lebih lanjut. Yang jelas, kata dia, akan dilakukan pembinaan terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.

Pramono menyebut seusai surat keputusan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, kebijakan baru ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap masuk kantor saat hari WFH.

“Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH, misalnya para pejabat tingkat madya, pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.

Topik Menarik