Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Alihkan Fokus Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tengah mempersiapkan upaya hukum lanjutan setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pidana yang dilaporkan rivalnya, Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menegaskan penolakan kasasi tersebut tidak serta merta melemahkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hukum pidana dan hukum perdata itu adalah dua sistem atau rezim hukum yang berbeda ya. Jadi kalau misalkan ada yang beranggapan sudah ada putusan kasasi terus kemudian itu akan melemahkan gugatan perdata, saya kira itu nggak tepat ya," kata Marulitua belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim dalam perkara perdata memiliki aturan main yang berbeda dengan pidana.
Oleh karena itu pihaknya optimistis bisa menemui titik terang dalam memperjuangkan keadilan sang klien.
"Secara konseptual dan yuridis, hukum pidana dan hukum perdata itu berbeda. Hukum acaranya berbeda, proses pemeriksaannya para saksi, para ahli juga berbeda," paparnya.
"Apakah ini melemahkan gugatan kami dalam gugatan perbuatan melawan hukum? Tidak, kami masih optimis. Gitu," tutup Marulitua.






