Komnas HAM Dorong Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Komnas HAM Dorong Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Nasional | okezone | Selasa, 31 Maret 2026 - 09:04
share

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong Bareskrim Polri mengambil alih kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Komnas HAM menyatakan Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus ini,” kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus tersebut agar terungkap secara terang-benderang. Pasalnya, Amiruddin menyebutkan, semakin lama kasus bergulir, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti.

“Agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” ujarnya.

“Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, kalau ini masih di Polda. Polda kan levelnya Kombes tuh yang nangani, makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” sambung dia.

Menurutnya, Polri tidak boleh berhenti melakukan proses penyelidikan. Meski, kata dia, pihak TNI telah mengumumkan para tersangka.

“Tapi ini pasti harus dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Makanya saya bilang Polri melalui Bareskrim mesti masuk ini sekarang, supaya bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Untuk alasan ketiga, Amiruddin menambahkan, Polri perlu menyampaikan ke publik terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam proses penyelidikan dalam kasus tersebut.

“Saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini. Apakah kasus ini saling berkait? Kita kan belum tahu hari ini,” jelas dia.

 

Sebelumnya, dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut eksekutor penyiraman air keras, yaitu BHC dan MAK. 

Sementara itu, empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Saat ini Andrie Yunus dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.

"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI. 

Topik Menarik