KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Dirjen PHU

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Dirjen PHU

Nasional | okezone | Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
share

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), diduga turut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana itu berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan salah satu tersangka, Ismail Adham (ISM) yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja, diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag termasuk Hilman.

“Tersangka saudara ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (mantan stafsus Menag) sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR (riyal Saudi),” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026).

Selain Ismail, tersangka lain yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), juga terlibat dalam skema pengaturan kuota bersama pihak Kementerian Agama. Mereka sebelumnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz (IAA), guna meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.

Dalam prosesnya, kuota tersebut kemudian diatur dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).

Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep.

Meski demikian, KPK menyebut status Hilman masih dalam tahap pendalaman. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kemudian saudara Dirjen PHU, tadi juga disinggung, ada beberapa orang yang sedang kami perdalam kembali. Tadi saudara Dirjen PHU, kemudian juga saudara FHM, dan lain-lain. Sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” ujar Asep.

Topik Menarik