Kembali Dilaporkan ke Dewas soal Penahanan Eks Menag Yaqut, Ini Respons KPK

Kembali Dilaporkan ke Dewas soal Penahanan Eks Menag Yaqut, Ini Respons KPK

Nasional | okezone | Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:04
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses alih status penahanan tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai mekanisme dan prosedur. KPK menyatakan, alih status tahanan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan terhadap pimpinan dan struktural ke Dewan Pengawas KPK yang disampaikan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar pada Jumat hari ini.

“KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

KPK menilai, pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang sah. Ia menyebutkan, pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan.

“Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar dia.

Ia meyakini Dewas akan objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ungkapnya.

“Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” jelas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026). 

 

“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK," sambung dia.

Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. 

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

Ia menyatakan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi. 

“Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tegasnya.

Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif. 

“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.

Topik Menarik