Tak Kantongi SLHS, 1.528 SPPG di Seluruh Indonesia Di-Suspend
JAKARTA — Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia diberhentikan operasional sementara atau di-suspend. Data ini tercatat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) per 25 Maret 2026, mencakup akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyebut angka tersebut menurun dibanding dua minggu sebelumnya karena sebagian SPPG telah mendaftar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Terjadi penurunan dibanding dua minggu lalu karena sudah banyak yang mendaftar SLHS," ujar Nanik, Kamis (26/3/2026).
Dua minggu sebelumnya, jumlah SPPG terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara wilayah Barat 492 SPPG.
Langkah penghentian operasional dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. Setelah penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah disuspend karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” jelas Nanik.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi, khususnya aspek higiene dan sanitasi.
Diharapkan, dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG dapat kembali normal secara bertahap. Langkah ini juga bagian dari pengawasan nasional untuk memastikan kualitas pelayanan gizi aman dan sesuai standar pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
1. Penutupan karena kejadian menonjol ( KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
Wilayah I: 17 SPPG
Wilayah II: 27 SPPG
Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
2. Penutupan karena Non-KM ( non kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesui Juknis
Wilayah I: 198 SPPG
Wilayah II: 464 SPPG
Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:
Wilayah I: 215 SPPG
Wilayah II: 491 SPPG
Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG










