Truk Dilarang Melintas hingga 29 Maret saat Arus Balik Lebaran, Ada Sanksi Berat

Truk Dilarang Melintas hingga 29 Maret saat Arus Balik Lebaran, Ada Sanksi Berat

Ekonomi | okezone | Selasa, 24 Maret 2026 - 14:11
share

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus balik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Lebaran.

"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya dengan tiga sumbu atau lebih, merupakan langkah penting untuk memastikan arus balik berjalan lancar dan aman. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini," ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, terutama pada periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, yakni pada 24, 25, dan 27 Maret.

Kemenhub menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti surat peringatan kepada perusahaan logistik, hingga pembekuan izin operasional perusahaan jika pelanggaran dinilai cukup berat.

Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha logistik dinilai menjadi kunci dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Menhub Dudy juga mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah menaati kebijakan tersebut, serta peran aktif aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap terkendali, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman," katanya.

 

Di sisi lain, Kemenhub turut mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan baik dan menghindari tanggal-tanggal yang diprediksi menjadi puncak kepadatan.

Pemerintah bersama para pemangku kepentingan, lanjut Dudy, akan terus memantau dinamika pergerakan arus balik di berbagai simpul transportasi. Masyarakat juga diminta untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

Dengan penerapan pembatasan operasional truk hingga akhir Maret, diharapkan kepadatan lalu lintas selama arus balik Lebaran dapat ditekan, sehingga mobilitas masyarakat tetap lancar, tertib dan selamat.

Topik Menarik