Inara Rusli Jalani Olah TKP Kasus Dugaan Perzinaan

Inara Rusli Jalani Olah TKP Kasus Dugaan Perzinaan

Seleb | okezone | Rabu, 18 Maret 2026 - 05:30
share

JAKARTA - Inara Rusli menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Kegiatan itu dilakukan di kediaman pribadi sang selebgram, pada 17 Maret 2026.

Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, olah TKP merupakan bagian dari pencocokan lokasi kejadian dengan bukti video yang sebelumnya diterima penyidik Unit PPA Renakta Polda Metro Jaya dari pelapor. 

“Jadi penyidik dari PPA Renakta Polda Metro Jaya melakukan pengecekan terhadap TKP yang kemudian dicocokkan dengan barang bukti video CCTV yang ada. Dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum hanya mendampingi,” ungkapnya. 

Inara Rusli Jalani Olah TKP Kasus Dugaan Perzinaan. (Foto: Instagram/@mommy_starla)

Daru menambahkan, proses olah TKP yang melibatkan tim Inafis itu berlangsung sekitar 1 jam. “Jadi olah TKP dimulai pukul 20.00 WIB dan Inara baru keluar lokasi sekitar jam 21.30 WIB,” tutur sang kuasa hukum menambahkan.

Lebih lanjut, Daru Quthny menegaskan, tak ada rekonstruksi adegan yang melibatkan orang lain dalam olah TKP tersebut. Dia memastikan, penyidik hanya menelusuri objek-objek tertentu sesuai rekaman CCTV. 

Meski kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan itu telah naik sidik, namun Daru memastikan, hingga kini Inara Rusli masih berstatus saksi terlapor. Menurutnya, ibu tiga anak tersebut sudah pasrah dengan semua kemungkinan, termasuk jika harus ditetapkan sebagai tersangka.

Daru Quthny menambahkan, “Karena sudah naik sidik, Inara statusnya legawa saja. Dia pasrah dengan apapun hasilnya. Namun sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap pihak pelapor mau menerima perdamaian yang diajukan Inara.”

Upaya damai yang disodorkan Inara Rusli sangat tergantung dengan kesepakatan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. (Foto: Instagram/@insanulfahmi)

Hingga kini, upaya perdamaian yang disodorkan Inara Rusli masih menunggu kesepakatan antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Pasalnya, pencabutan perkara hanya bisa dilakukan oleh Mawa selaku pelapor.*

Topik Menarik