Waspada! Uang Palsu Mulai Beredar di Purwakarta Jelang Lebaran
JAKARTA – Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat (Jabar). Para pelaku memanfaatkan momen Lebaran untuk melancarkan aksinya.
Dalam kasus ini, polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Arsya menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan tahun emisi 2016.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat penghitung uang, ribuan lembar kertas duplex sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, serta pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang siap edar.
Eks Wakapolres Metro Jakarta Barat itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.










