5 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Terus di 2026
JAKARTA - Berikut daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta Bank bangkrut bertambah terus di 2026 yang dirangkum Okezone, Sabtu (12/3/2026).
1. OJK Cabut Izin BPR Koperindo
OJK mencabut izin BPR Koperindo Jaya setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
2. Alasan Bank Bangkrut
Bank bangkrut tahun ini kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Hingga Maret ini, tercatat sudah ada lima bank bangkrut yang ditutup.
Adapun alasan pencabutan izin BPR Koperindo Jaya karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR tersebut.
"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi.
3. Kronologi OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya
Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP).
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat "Tidak Sehat".
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam resolusi (BDR).
BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 untuk Wujudkan Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat
Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
4. Sesuai Peraturan OJK
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
5. Daftar Bank Bangkrut
Hal ini menambah panjang daftar bank bangkrut di Indonesia. Sejak Januari hingga Maret 2026, terdapat lima bank bangkrut. Salah satu alasan izin dicabut karena adanya praktik fraud hingga gagalnya pemegang sahamnya melakukan penyehatan BPR tersebut.
Berikut ini Okezone rangkum daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026 dari Januari-Maret:
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK juga resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani
OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
5. BPR Koperindo Jaya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat. OJK cabut izin BPR Koperindo Jaya setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.








