OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan Khusus di BEI
JAKARTA - Aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wacana peninjauan ulang ini, menyusul adanya atensi Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, yang mempertanyakan efektivitas papan pemantauan khusus di BEI tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menekankan bahwa agenda pengkajian sistem Papan Pemantauan Khusus tersebut kini telah masuk ke dalam daftar tugas utama instansinya.
Walaupun demikian, dirinya tetap berpandangan bahwa skema FCA pada dasarnya merupakan wadah yang bisa dimanfaatkan emiten guna memulihkan pergerakan saham mereka yang sebelumnya terindikasi mengalami anomali transaksi.
"Sebenarnya tujuannya sangat baik. Kami ingin beri kesempatan kepada seluruh investor untuk mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria. Termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif, yang elama ini kesulitan kalau masuk dalam papan yang reguler," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan pihak BEI turut bersiap menggelar evaluasi yang sejalan dengan berbagai kritik maupun saran mengenai papan khusus tersebut. Seturut itu, sederet perbaikan pada dasarnya sudah sempat digulirkan oleh regulator pasar modal demi menyempurnakan mekanisme Papan Pemantauan Khusus ini.
"Kalau masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami terbuka dan akan memantau dan memonitor termasuk masukan yang sangat baik yang kami terima dari parlemen," tuturnya.
Dalam penjelasannya pula, Hasan menitikberatkan perbedaan tata cara jual beli antara papan FCA dengan papan utama atau reguler. Sebab, pada papan khusus ini, proses transaksi tidak digulirkan secara terus-menerus atau continuous trading, tapi menggunakan metode lelang berkala alias periodic call auction.
Hasan menjabarkan soal skema periodic call auction ini bekerja dengan cara menampung seluruh pesanan jual maupun beli di awal, untuk kemudian diproses dan dicocokkan pada waktu-waktu tertentu saja.
Dia menekankan soal pendekatan seperti ini dipercaya sangat berguna dalam menciptakan harga yang lebih wajar bagi deretan saham yang minim likuiditas. Sebaliknya, apabila saham-saham tersebut dipaksakan masuk ke sistem perdagangan berkelanjutan layaknya papan reguler, keseimbangan antara volume penawaran dan permintaan seringkali gagal tercipta dengan baik.
"Kalau dilakukan continuous tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup. Karena ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matching-nya secara periodik," ucapnya.
"Tidak seperti di papan reguler yang continous option. Tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan," imbuhnya.
Adapun sebelumnya, publikasi terang-terangan soal likuiditas atau fundamental emiten tertentu dinilai Misbakhun dapat mempengaruhi keleluasaan investor.
Politisi Golkar ini menilai hadirnya regulasi spesifik pada papan itu malahan membawa risiko memunculkan bentuk spekulasi yang baru di tengah bursa.
"Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. It is another speculation (ini adalah spekulasi bentuk lain). Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena halt. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus," ungkap Misbakhun dalam acara diskusi di gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3).
Ia menitikberatkan aspek spekulasi menjadi hal yang tak terhindarkan dalam mekanisme pasar saham, dan lekat dengan investor. Akan tetapi, apabila kebebasan tersebut terlalu dibatasi, dikawatirkan peran dan fungsi bursa saham malah berjalan kurang maksimal.
“Kalau spekulasinya ruangnya saya ada tutup, itu sudah bukan pasar modal. Saya waktu itu bertanya, papan pemantauan ini apa maksudnya? Dan itu dibangun oleh siapa? Regulator. Bursa cuma menjalankan perintahnya regulator,” bebernya.









