Jelang Sidang, Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Cs Dipindah ke Pekanbaru

Jelang Sidang, Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Cs Dipindah ke Pekanbaru

Nasional | okezone | Kamis, 12 Maret 2026 - 00:02
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Muh. Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M. Nursalam juga turut dipindahkan.

"Hari ini, Rabu (11/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru," sambungnya.

Sementara itu, tersangka Dani penahanannya dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Dengan pemindahan ini, lanjut Budi, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga orang yang dimaksud.

"Saat ini, Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dua orang lainnya yang dimaksud ialah M. Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin 3 November 2025. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik