DPR Soroti Papan Pemantauan Khusus BEI
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun soroti penerapan pemberlakuan Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI). Publikasi terang-terangan soal likuiditas atau fundamental emiten tertentu dinilainya dapat mempengaruhi keleluasaan investor.
Dia ini menilai hadirnya regulasi spesifik pada papan itu malahan membawa risiko memunculkan bentuk spekulasi yang baru di tengah bursa.
"Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. It is another speculation (ini adalah spekulasi bentuk lain). Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena halt. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus," ungkap Misbakhun dalam acara diskusi di gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menitikberatkan aspek spekulasi menjadi hal yang tak terhindarkan dalam mekanisme pasar saham, dan lekat dengan investor. Akan tetapi, apabila kebebasan tersebut terlalu dibatasi, dikawatirkan peran dan fungsi bursa saham malah berjalan kurang maksimal.
“Kalau spekulasinya ruangnya saya ada tutup, itu sudah bukan pasar modal. Saya waktu itu bertanya, papan pemantauan ini apa maksudnya? Dan itu dibangun oleh siapa? Regulator. Bursa cuma menjalankan perintahnya regulator,” bebernya.
Misbakhun berpendapat bahwa esensi pengawasan sebenarnya telah menyatu secara otomatis dalam kegiatan transaksi harian di lantai bursa, berjalan selaras bersama fluktuasi harga saham dan hukum permintaan maupun penawaran.
“Bursa sendiri volatility itu sudah pemantauan. Daily activities in the Bursa, naik turunnya, permintaan dan demand, permintaan dan penawaran itu sudah (ada) pemantauan itu sendiri. Enggak perlu dibikin papan pemantauan. Kok ini dibikin papan pemantauan secara spesifik dengan aturan yang khusus,” terangnya.
Sehingga, katanya, ketentuan penerapan Papan Pemantauan Khusus di BEI perlu dikaji ulang. Meski demikian, Misbakhun menggarisbawahi pandangannya sama sekali tak berniat untuk mencampuri wewenang lembaga regulator terkait regulasi tersebut.
Adapun BEI melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Maret 2024. Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI, salah satunya soal laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.
Pada dasarnya, implementasi Papan Pemantauan Khusus diharapkan BEI dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.









