Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan

Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Maret 2026 - 19:21
share

JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya dinyatakan tidak bersalah atas perkara penghasutan berbuntut kericuhan pada demo Agustus 2025. Usai dinyatakan bebas, Delpedro memberikan pesan kepada Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Delpedro menyinggung nama Yusril lantaran Yusril pernah meminta Delpedro cs untuk gentleman menghadapi proses hukum. Yusril saat itu pernah menemui Delpedro saat masih ditahan di Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, saya ditantang untuk gentleman menghadap peradilan. Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ucap Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pedro, sapaan akrabnya, meminta negara untuk memulihkan harkat dan martabatnya yang dinilai telah hilang selama ini. Hal itu sebab dirinya merasa dirugikan atas proses hukum yang telah berjalan.

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami," ucap Delpedro.

Adapun, kata Delpedro, kerugian yang dimaksud di antaranya para terdakwa tidak bisa bekerja dan berkuliah. Bahkan akibat proses sidang, dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya," tuturnya.

"Bayangkan, orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara hukum itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya?" sambung Delpedro.

Pedro dan tiga aktivis lainnya juga meminta negara melalui Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum kasasi demi memenjarakannya. 

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," tutup Delpedro.

 

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen,  terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, Jumat (6/3/2026).

Dalam pertimbagannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak ada ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.

Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ungkap Hakim.
 

Topik Menarik