DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen

DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen

Ekonomi | okezone | Jum'at, 6 Maret 2026 - 15:44
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diberlakukan. Saat ini, perubahan regulasi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut tengah memasuki tahap akhir proses administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menandatangani dokumen revisi tersebut sebagai langkah menuju penetapan resmi.

"Terkait dengan PPh final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," jelas Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan bahwa aturan ini sebenarnya diproyeksikan mulai berjalan sejak 1 Januari 2026. Namun, adanya prosedur administratif yang harus diulang menyebabkan jadwal peluncuran sedikit meleset dari target awal.

"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.

 

Yon menambahkan, setelah penandatanganan di tingkat Dirjen Pajak, dokumen akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi ditetapkan oleh pemerintah. Yon optimis proses ini tidak akan memakan waktu lama.

"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segerakan bisa diberlakukan," ujar Yon.

Dalam revisi PP 55 Tahun 2022 ini, pemerintah berencana melakukan penyesuaian signifikan terkait kriteria Wajib Pajak yang berhak menikmati fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Ke depan, skema tarif khusus ini rencananya hanya akan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan dan Koperasi.

Sebaliknya, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Firma direncanakan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dan harus beralih menggunakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan.
 

Topik Menarik