Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Pedangdut

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Pedangdut

Nasional | okezone | Kamis, 5 Maret 2026 - 04:10
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026. Penetapan ini merupakan buntut dari yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (4/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Fadia sempat mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Sebagaimana diketahui, ia merupakan pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum”.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

“Dengan demikian, saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” sambungnya.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Asep, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah. Ia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

Namun, argumen tersebut disanggah KPK. Sebab, Fadia memiliki rekam jejak panjang di lembaga eksekutif.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure, teori fiksi hukum. Terlebih, FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Fadia disebut kerap mendapat peringatan terkait conflict of interest saat membangun PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Terlebih, perusahaan tersebut ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan.

“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati. Jadi, para pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebetulnya sudah mengingatkan kepada Ibu Bupati terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan, tetapi peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya,” pungkasnya.

Topik Menarik