Benarkah Fotokopi KTP Bisa Digunakan untuk Pinjol? Ini Faktanya
JAKARTA - Benarkah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjol? Ini faktanya. Pinjaman online (pinjol) masih menjadi sumber pendanaan yang cepat bagi masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan.
Tercatat, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025 atau tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy.
Tingginya masyarakat melakukan pinjaman di pinjol karena persyaratannya dianggap lebih mudah. Salah satunya dengan KTP, masyarakat bisa melakukan pinjaman di pinjol.
Tapi masyarakat tetap diimbau untuk bijaksana dalam melakukan pinjaman di pinjol dan tetap memperhatikan pinjol yang resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Februari 2026, ada 95 perusahaan pinjol yang berizin dan resmi OJK.
Secara umum, syarat utama pinjol legal memang KTP, namun tidak hanya itu saja. Proses verifikasi biasanya membutuhkan foto selfie memegang KTP, nomor telepon aktif, dan rekening bank pribadi.
Benarkah Fotokopi KTP Bisa Digunakan untuk Pinjol?
Lalu apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjol? Jawabannya, mungkin saja. Dalam hal ini dengan foto KTP ataupun fotokopi identitas Anda bisa dimasukkan menjadi debitur pinjol.
Pengajuan pinjol dengan fotokopi KTP juga berisiko mengalami kegagalan. Sebab, fotokopi KTP biasanya terlihat buram dan gelap, sehingga membuat informasinya cenderung sulit terbaca.
Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Namun di era digital seperti saat ini, harus lebih memperhatikan apakah nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak. Hal ini karena dapat menjadi sebuah ancaman untuk kita dan keluarga.
Apabila nama Anda terdaftar sebagai debitur karena pinjaman yang kita ajukan mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun apabila nama Anda terdaftar karena foto ataupun fotokopi KTP disalahgunakan oleh orang lain tentumenjadi masalah yang besar.
Untuk mengecek terdaftar atau tidaknya nama dan NIK di layanan pinjaman online, masyarakat dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara online maupun offline.
Untuk pengecekan secara offline, kita dapat langsung datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membawa kartu identitas berupa KTP ataupun fotokopi KTP.
Untuk pengecekan secara online, masyarakat dapat mengeceknya melalui situs https://idebku.ojk.go.id ataupun melalui aplikasi iDebku OJK. Caranya, Anda hanya perlu mendaftar dengan cara mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, Anda bisa langsung melakukan pengecekan di men “Status Layanan”. Biasanya, OJK akan memproses permohonan pengecekan status melalui email dengan jangka waktu paling lambat adalah satu hari.
Apabila setelah pengecekan terdapat penyalahgunaan KTP dan fotokopi KTP, maka segera laporkan kejadian tersebut melalui telepon ke nomor 157, mengirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081157157157.










