Polri Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli di KasusPandji soal Adat Toraja

Polri Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli di KasusPandji soal Adat Toraja

Nasional | okezone | Kamis, 26 Februari 2026 - 14:49
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja yang menyeret Komika Pandji Pragiwaksono.

"Jadi kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Himawan menyatakan yang terbaru adalah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap admin kanal Youtube Pandji Pragiwaksono. "Dan kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini," ujar Himawan.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand-up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Terbaru, Pandji juga telah dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa 10 Februari.

Topik Menarik