Segini Rincian dan Kisaran Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalian Suami Dwi Sasetyaningtyas

Segini Rincian dan Kisaran Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalian Suami Dwi Sasetyaningtyas

Ekonomi | okezone | Rabu, 25 Februari 2026 - 19:04
share

JAKARTA – Segini rincian dan kisaran dana beasiswa LPDP yang harus dikembalian suami Dwi Sasetyaningtyas. 

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung total dana beasiswa yang wajib dikembalikan Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas (DS), terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Arya telah berkomunikasi dengan LPDP untuk memproses pengembalian dana beasiswa yang pernah diterimanya beserta sanksi yang dikenakan.

“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya.

Kewajiban Pengabdian Belum Tuntas

Sanksi finansial difokuskan kepada Arya Iwantoro karena belum menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia setelah merampungkan studi doktoral (PhD) di Utrecht University, Belanda, pada 2022.

Berdasarkan ketentuan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), penerima beasiswa LPDP wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai durasi yang ditetapkan. Namun, Arya diketahui masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.

LPDP menegaskan pemanggilan terhadap Arya merupakan bagian dari prosedur klarifikasi dan penegakan disiplin kontrak.

“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis LPDP dalam keterangan resminya.

Estimasi Nilai Pengembalian

Hingga kini, LPDP belum mengumumkan angka final kewajiban pengembalian karena masih dilakukan audit komponen pembiayaan secara menyeluruh. Perhitungan mencakup biaya pendidikan, tunjangan hidup, asuransi kesehatan, dana riset, tiket perjalanan, tunjangan kedatangan, serta potensi denda atau bunga akibat wanprestasi kontrak.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber dan skema pembiayaan LPDP pada periode studi yang bersangkutan, berikut gambaran komponen dana yang berpotensi diperhitungkan (dalam euro):

Biaya pendidikan magister (S2): €29.560

Biaya pendidikan doktoral (S3): €12.500

Tunjangan hidup S2: €34.200

Tunjangan hidup S3: €85.500

Asuransi kesehatan: €8.400

Dana kedatangan (settlement allowance): €1.425

Dana riset dan buku: €5.000

Tiket penerbangan internasional: €6.000

 

Secara akumulatif, komponen tersebut mencapai sekitar €182.585. Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp19.833 per euro, nilainya berkisar Rp3,62 miliar.

Angka tersebut masih bersifat estimatif karena belum memperhitungkan kemungkinan penyesuaian kurs saat pencairan, skema pembiayaan aktual yang diterima, serta besaran bunga atau denda sesuai ketentuan kontrak.

Awal Mula Polemik

Kasus ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang mengekspresikan kebahagiaannya atas status kewarganegaraan Inggris yang diperoleh anak keduanya. Dalam video yang beredar luas, DS menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor asing.

Pernyataan tersebut memicu kritik warganet karena dinilai tidak sensitif, mengingat dirinya dan suami merupakan penerima manfaat beasiswa yang bersumber dari dana publik Indonesia.

Meski Dwi telah menyampaikan permintaan maaf dan menyebut pernyataannya dilatarbelakangi frustrasi pribadi, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban kontraktual penerima beasiswa tetap harus dipenuhi.

LPDP menekankan setiap awardee memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk kembali serta berkontribusi bagi Indonesia setelah menyelesaikan studi, guna menjaga keberlanjutan dana abadi pendidikan.

Topik Menarik