Saksi Kunci Sebut Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV Demi Uang

Saksi Kunci Sebut Sopir Inara Rusli Berniat Jual Rekaman CCTV Demi Uang

Seleb | okezone | Senin, 16 Februari 2026 - 08:02
share

JAKARTA - Kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan Inara Rusli ke Bareskrim Mabes Polri masih diusut. Kali ini, pihak penyidik memeriksan saksi kunci yakni mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, pada Jumat, 13 Februari 2026. 

Kepada penyidik, Yuni membeberkan dugaan motif dibalik pengambilan rekaman video di area lantai tiga rumah majikannya. 

Kuasa hukum Yuni, Bustomi, mengklaim bahwa sopir Inara yang berinisial A atau Agung, sempat mengaku ingin menjual rekaman CCTV tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi. 

"Saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," kata Bustomi kepada awak media usai pemeriksaan. 

"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," lanjutnya. 

Pihak Yuni pun menyayangkan niat yang dimiliki Agung. 

Apalagi, pengambilan data dari memori CCTV tersebut dilakukan secara langsung oleh saksi A dengan meminjam ponsel milik Yuni sebagai perantara transfer data. 

"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," terang Bustomi. 

Agung berdalih meminjam ponsel Yuni lantaran HP miliknya beda perangkat sehingga tak bisa menerima data rekaman CCTV itu secara langsung. 

"Jadi dimasukkan ke HP saksi Y baru dipindahkan ke HP milik saksi A gitu," tutur Bustomi. 

Di sisi lain, Bustomi membenarkan kliennya mengetahui proses pemindahan sepuluh file video tersebut, tetapi saat itu sang ART mengaku belum berani melapor kepada Inara. 

"Ya sebenarnya saksi Y ini mengetahui karena kan setelah ngambil memori dari CCTV kan dipindahkan ke handphone-nya. Setelah itu dipindahkan lagi pakai kabel OTG dan disambungkan ke milik saksi A. Tahu, kan filenya ada 10. Tidak (langsung info ke Inara), karena waktu itu memang posisi saksi Y masih belum berani untuk menginfokan hal tersebut," kata Bustomi. 

Pihak Yuni kemudian membantah tuduhan yang menyebut dirinya yang menyebarkan rekaman kepada mantan suami Inara, Virgoun. 

"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," tegas Bustomi. 

Sekadar informasi, perkara ini bermula dari laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi elektronik tanpa izin pada November 2025 lalu. 

Rekaman yang dipermasalahkan tersebut diketahui menampilkan momen kedekatan Inara Rusli dengan pebisnis Insanul Fahmi. 

Ke depan, penyidik akan memanggil Virgoun dan mantan manajemen Inara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Topik Menarik