DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Begini Modusnya

DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Begini Modusnya

Ekonomi | okezone | Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:05
share

JAKARTA - Komisi VI DPR RI menemukan dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi yakni solar subsidi. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina (Persero) dan Komisi VI DPR  pada 11 Februari 2026.

Temuan lapangan menunjukkan, kendaraan yang tidak berhak tetap mengakses BBM subsidi, sehingga memicu antrean panjang di SPBU.

Kendaraan Mengisi Solar Subsidi

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengungkapkan hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam sidak tersebut, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari. Padahal, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori yang berhak menerima solar subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah. 

“Ini fakta. Yang terjadi adalah di pom bensin Km 13 itu menjual solar nonsubsidi, solar industri, sehingga terjadi antrean. Truk-truk itu kosong, impossible dia mau antre di situ kalau dia berisi. Kenapa dia kosong? Karena dia tidak mau ketahuan bahwa membeli solar subsidi tetapi dia melayani industri,” kata Nurdin. 

Bukan Kesalahan Pertamina

Tetapi Nurdin menegaskan bahwa kondisi di SPBU Km 13 tersebut bukan kesalahan Pertamina dan juga tidak terjadi kelangkaan BBM. 

Dia mencontohkan, bahwa di SPBU Km 20 yang juga disidak, kondisi tetap normal dan tidak ada antrean truk sama sekali. Karena di SPBU tersebut, tidak memperbolehkan truk beroda 10 membeli solar subsidi. 

“Saya tegaskan bahwa itu bukan kesalahan manajemen Pertamina. Dan tidak ada kelangkaan,” lanjut Nurdin. 
 
Nurdin menambahkan, bahwa sesuai aturan, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan spesifikasi tertentu. 

Aturan Solar Subsidi 

Dalam hal ini, aturan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa Solar subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) diperuntukkan bagi sektor dan kelompok tertentu. 

Selain itu, regulasi turunan dari BPH Migas, menegaskan bahwa solar subsidi diprioritaskan bagi angkutan umum dan angkutan barang tertentu, termasuk pengangkut bahan kebutuhan pokok, bukan untuk seluruh kendaraan niaga skala besar.

 

Menurut Nurdin, disparitas harga yang cukup lebar antara solar subsidi yang dijual Rp6.700 per liter dengan solar industri lebih dari Rp15.000 per liter berpotensi memicu penyalahgunaan. 

Selisih harga tersebut dinilai menjadi insentif ekonomi bagi oknum untuk tetap mengakses BBM subsidi meski tidak memenuhi kriteria penerima. Bahkan, demi mendapatkan selisih harga, pengemudi truk-truk tersebut, rela bertahan 2-3 hari dan didata. 

“Antrean sengaja dilakukan oleh supir truk. Bukan karena Pertamina tidak ada minyak atau kurang pelayanan, namun mereka sengaja mengantre untuk mengambil selisih dari harga solar subsidi yang dijual Rp6.700 per liter, dari yang seharusnya mereka membeli solar industri seharga Rp15 ribu per liter. Selisih ini yang didapatkan, sehingga berapapun yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” terang Nurdin.

Penguatan Pengawasan

Dia menekankan perlunya penguatan kebijakan mitigasi serta pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran solar subsidi sejalan dengan regulasi.  

Pada RDP tersebut, Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung visi Pemerintah dalam Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan swasembada energi dan penguatan ekonomi masyarakat.

Selain isu subsidi, RDP juga membahas kontribusi Pertamina dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi di Sumatera serta dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih melalui penguatan ekosistem distribusi energi di tingkat desa.

Topik Menarik