Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Ekonomi | okezone | Rabu, 11 Februari 2026 - 20:00
share

JAKARTA - Apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan cuci darah di rumah sakit terbilang cukup mahal dari ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.

Lalu, apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah iya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah.

Cuci darah merupakan salah satu prosedur medis yang biayanya terjamin oleh BPJS. Namun, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu diperhatikan.

Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS menanggung biaya cuci darah dengan beberapa rincian sebagai berikut:

1. Hemodialisis

Hemodialisis menjadi salah satu prosedur cuci darah yang dapat memperoleh tanggungan dari BPJS Kesehatan. Prosedur ini menggunakan mesin untuk mengeluarkan darah dari tubuh, menyaringnya melalui ginjal buatan, dan kemudian mengembalikan darah yang sudah bersih ke dalam tubuh. Hemodialisis biasanya berlangsung selama 3-5 jam.

Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 pada ayat 45, pemberian kantong darah paling banyak 4 kantong dalam sebulan.

BPJS kesehatan membiayai kantong darah untuk penderita thalasemia mayor, hemodialisis, dan kanker darah atau leukimia. Penggantian biaya ini sekitar Rp360 ribu per kantong darah.

 

2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)

Jenis cuci darah lainnya yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan adalah Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). 

Perawatan ini adalah metode cuci darah dengan memasukkan cairan ke dalam perut melalui kateter untuk menyaring dan membuang limbah atau racun berlebih dari darah. Dialisis peritoneal bisa menggunakan mesin atau secara manual dan berlangsung selama 60-90 menit.

Biaya CAPD dapat mencakup biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD. BPJS Kesehatan menanggung sekitar Rp8 juta per bulan dengan biaya transfer set dan jasa pelayanan sebesar Rp250 ribu rupiah setiap set. Biaya ini merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 pasal 37 ayat 2.

3. Deteksi Dini Gagal Ginjal

Anda bisa cek ginjal pakai BPJS kesehatan di puskesmas. Pemeriksaan ini untuk mendeteksi gagal ginjal sejak dini dan mencegah risiko penyakit yang semakin parah.

Layanan cek ginjal yang mendapat biaya dari BPJS Kesehatan dapat berupa pemeriksaan kadar kreatinin dan ureum menggunakan sampel darah. Jika tidak memiliki BPJS Kesehatan, Anda juga bisa melakukan pemeriksaan ginjal di puskesmas dengan biaya cukup murah, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.
 

Topik Menarik